PENEGAKAN HAM REPUBLIK INDONESIA PADA ERA ORDE BARU DAN REFORMASI



PENEGAKAN HAM REPUBLIK INDONESIA PADA ERA ORDE BARU DAN REFORMASI


ORDE BARU
  • Peraturan yang pernah dibuat :    
1.      Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
2.      Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
3.      Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
4.      Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
5.      Konvensi ILO nomor 105 tahun 1957
6.      Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.   ·      
  • Fungsi Aparat Penegak HAM :
Fungsi aparat penegak HAM pada masa Orde Baru tidak terlalu berfungsi karena masih ada saja pejabat-pejabat pemerintahan dan swasta yang melanggar HAM. ·      

·         Tantangan/Hambatan yang dihadapi :
·         Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
·         Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
·         Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
·         Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
·         Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
·         Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
·         Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel
·         Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius” (petrus), dan
·         Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).  
REFORMASI
  • Peraturan yang pernah dibuat :
1.      Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.      Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
3.      Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4.      Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5.      Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
6.      Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi
7.      Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi.
8.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi.
9.      Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi
10.  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak.
11.  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ü    Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

  • Fungsi Aparat Penegak HAM :
Menyediliki pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan pejabat-pejabat, dan mengawasi aparat penegak hukum yng melanggar HAM. Dalam masa ini fungsi aparat penegak HAM sudah difungsikan secara permanen karena pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
  • Tantangan/Hambatan yang dihadapi :
·         Pemahaman yang lemah terhadap hak asasi manusia, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak terhadap warga yang lemah secara ekonomi, sosial dan politik.
  • Aturan hukum telah diskriminatif terhadap kaum miskin dan secara sistematis menghilangkan hak-hak dasar kaum miskin
  • Tidak dijalankannya hukum dan peraturan yang secara substansial berpihak pada kelompok miskin
  • Meningkatnya Pengangguran dan Masalah Perburuhan
  • Terabaikannya hak-hak dasar rakyat

Di antara kedua periode tersebut, periode manakah yang penegak HAM-nya relative lebih baik. Jelaskan jawaban kalian.

“Menurut saya, dalam penegakan HAM di masa Orde Reformasi lebih baik dari Orde Baru. Pada Orde Baru, Hak Asasi Manusia condong lebih mengekang. Tak ada kebebasan individu untuk menikmati HAM-nya. Semua yang dilakukan terkekang oleh hukum yang dibuat pemerintah. Dan pada masa sekarang setiap individu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat”.


Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia (Orde Baru & Reformasi) - 10 SMA PPKn


A.ORDE BARU
1.Peraturan yang Pernah Dibuat
a.      Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
b.      Kepres No.50 tahun 1993 tentang Pembentukan Komnas HAM

2.Fungsi Aparat Penegak HAM
              Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi aparat yang seharusnya mengawasi pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter, serta tidak transparan dalam menyelesaikan suatu kasus (dihalang-halangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu serta adanya KKN).
              Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terselubung yang tidak jelas kebenarannya dan konon katanya justru melibatkan aparat itu sendiri. Oleh karena itu fungsi aparat penegak HAM pada masa ini terkesan hanya formalitas dan tidak efektif. Contohnya pada kasus yang dialami oleh Marsinah.
3.Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.Kurang lengkapnya instrumen mengenai HAM
b.Adanya anggapan bahwa HAM adalah produk barat yang bertentangan dengan nilai-nilai
kekeluargaan bangsa Indonesia
c.Pemerintahan yang ketat dan otoriter
d.Sentralisasi pemerintahan (semuanya terpusat pada pemerintahan pusat) sehingga birokrasi
menjadi panjang dan rumit dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM
e.Kesadaran akan HAM yang masih rendah
f.Aparat penegak HAM yang tidak transparan dan samar keadilannya
g.Adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat
h.Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, HAM diabaikan
i.Oknum aparat yang diskriminatif
j.Kebebasan pers yang sangat terbatas
k.Banyaknya penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan
B.      REFORMASI
1.Peraturan yang Pernah Dibuat
a.Disahkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13
November 1998
b.UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat
c.UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
d.Kepres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003,
yang memuat rencana  ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
serta tindak lanjutnya
e.Kepres No. 181 tahun 1998 tentang pendirian Komnas Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
f.Perpu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
g.UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja
secara Paksa
h.UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tentang Usia Minimum Bagi Pekerja
i.UU No. 21 tahun 1999
j.UU No.29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
k.UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
l.UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
m.Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan Bab XA tentang
Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A-28J
n.Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000
o.Kepres No. 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc  pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Kepres No. 96 tahun 2001
p.Kepres No. 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat , Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar
q.UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
r.Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang memiliki tugas pokok
untuk menyelidiki kemungkinan  terjadinya pelanggaran HAM
s.Kepres No. 77 tahun 2003
t.UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
u.UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
v.UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

2.Fungsi Aparat Penegak HAM
a.Mengawasi pelaksanaan penegakan HAM
b.Pelaksanaan penegakan HAM
c.Memberi sosialisasi penegakan HAM pada masyarakat
d.Menjamin perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia
e.Mewujudkan peradilan HAM yang adil dan tidak memihak
3.Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.Sulitnya implementasi perundang-undangan mengenai HAM
b.Pengaruh-pengaruh ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan penegakan HAM
c.Oknum aparat yang masih diskriminatif
d.Norma adat atau budaya lokal yang bertentangan dengan HAM
e.Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional HAM diabaikan
f.Kebijakan yang sering berubah-ubah seiring pergantian kepemimpinan
g.Adanya HAM satu yang bertentangan dengan HAM lainnya

      Menurut kami, penegakan HAM lebih baik pada masa reformasi. Karena pada masa reformasi, instrumen HAM sudah cukup lengkap dan didukung oleh adanya pengadilan HAM yang adil dan tidak memihak. Aparat penegak HAM dan LSM HAM yang ada bersifat independen sehingga tidak dibatasi adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Tingginya kesadaran HAM oleh masyarakat juga mendukung penegakan HAM yang lebih baik.
Previous
Next Post »