PENEGAKAN HAM REPUBLIK INDONESIA PADA ERA ORDE BARU DAN
REFORMASI
ORDE BARU
1.
Undang-Undang
RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
2.
Undang-Undang
RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
3.
Undang-Undang
RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
4.
Konvensi
ILO nomor 138 tahun 1973.
5.
Konvensi
ILO nomor 105 tahun 1957
6.
Konvensi
ILO nomor 111 tahun 1958. ·
Fungsi
aparat penegak HAM pada masa Orde Baru tidak terlalu berfungsi karena masih
ada saja pejabat-pejabat pemerintahan dan swasta yang melanggar HAM.
·
·
Tantangan/Hambatan
yang dihadapi :
·
Semaraknya
korupsi, kolusi, nepotisme
·
Pembangunan
Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara
pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar
disedot ke pusat
·
Munculnya
rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan,
terutama di Aceh dan Papua
·
Kecemburuan
antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan
pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
·
Bertambahnya
kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan
si miskin)
·
Kritik
dibungkam dan oposisi diharamkan
·
Kebebasan
pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel
·
Penggunaan
kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “Penembakan
Misterius” (petrus), dan
·
Tidak ada
rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).
|
REFORMASI
1.
Ketetapan
MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.
Undang-Undang
RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan
Kemanusiaan.
3.
Undang-Undang
RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum.
4.
Undang-Undang
RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5.
Undang-Undang
RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
6.
Undang-Undang
RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar
ratifikasi
7.
Undang-Undang
RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
sebagai dasar ratifikasi.
8.
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja
sebagai Dasar untuk Ratifikasi.
9.
Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi
10. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan
Anak.
11. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga. ü Undang-Undang RI Nomor 27
Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Menyediliki
pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan pejabat-pejabat, dan mengawasi
aparat penegak hukum yng melanggar HAM. Dalam masa ini fungsi aparat penegak
HAM sudah difungsikan secara permanen karena pergantian pemerintah pada tahun
1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM
di Indonesia.
·
Pemahaman
yang lemah terhadap hak asasi manusia, dan lemahnya komitmen untuk
menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak terhadap
warga yang lemah secara ekonomi, sosial dan politik.
|
|
Di antara kedua periode tersebut,
periode manakah yang penegak HAM-nya relative lebih baik. Jelaskan jawaban
kalian.
“Menurut saya, dalam penegakan HAM
di masa Orde Reformasi lebih baik dari Orde Baru. Pada Orde Baru, Hak Asasi
Manusia condong lebih mengekang. Tak ada kebebasan individu untuk menikmati
HAM-nya. Semua yang dilakukan terkekang oleh hukum yang dibuat pemerintah.
Dan pada masa sekarang setiap individu mempunyai hak untuk menyampaikan
pendapat”.
|
A.ORDE BARU
1.Peraturan
yang Pernah Dibuat
a. Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
b. Kepres No.50 tahun 1993
tentang Pembentukan Komnas HAM
2.Fungsi
Aparat Penegak HAM
Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh
pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi aparat yang seharusnya mengawasi
pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan
yang absolut dan otoriter, serta tidak transparan dalam menyelesaikan suatu
kasus (dihalang-halangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu serta adanya
KKN).
Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terselubung yang tidak jelas kebenarannya
dan konon katanya justru melibatkan aparat itu sendiri. Oleh karena itu fungsi
aparat penegak HAM pada masa ini terkesan hanya formalitas dan tidak efektif.
Contohnya pada kasus yang dialami oleh Marsinah.
3.Tantangan/Hambatan
yang Dihadapi
a.Kurang lengkapnya instrumen mengenai HAM
b.Adanya anggapan bahwa HAM adalah produk barat yang bertentangan
dengan nilai-nilai
kekeluargaan bangsa Indonesia
c.Pemerintahan yang ketat dan otoriter
d.Sentralisasi pemerintahan (semuanya terpusat pada pemerintahan
pusat) sehingga birokrasi
menjadi panjang dan rumit dalam proses penyelesaian
kasus-kasus HAM
e.Kesadaran akan HAM yang masih rendah
f.Aparat penegak HAM yang tidak transparan dan samar
keadilannya
g.Adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat
h.Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, HAM
diabaikan
i.Oknum aparat yang diskriminatif
j.Kebebasan pers yang sangat terbatas
k.Banyaknya penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan
B. REFORMASI
1.Peraturan yang Pernah Dibuat
a.Disahkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia pada tanggal 13
November 1998
b.UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti
Penyiksaan atau Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan
Martabat
c.UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
d.Kepres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003,
yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrument hak
asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
serta tindak lanjutnya
e.Kepres No. 181 tahun 1998 tentang pendirian Komnas
Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
f.Perpu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
g.UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor
105 tentang Penghapusan Pekerja
secara Paksa
h.UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO
tentang Usia Minimum Bagi Pekerja
i.UU No. 21 tahun 1999
j.UU No.29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
k.UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
l.UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
m.Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan
menambahkan Bab XA tentang
Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A-28J
n.Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No.
26 tahun 2000
o.Kepres No. 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak
Asasi Manusia Ad Hoc pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Kepres
No. 96 tahun 2001
p.Kepres No. 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan
HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat , Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri
Makassar
q.UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
r.Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun
2003 yang memiliki tugas pokok
untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran
HAM
s.Kepres No. 77 tahun 2003
t.UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
u.UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
v.UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis
2.Fungsi Aparat Penegak HAM
a.Mengawasi pelaksanaan penegakan HAM
b.Pelaksanaan penegakan HAM
c.Memberi sosialisasi penegakan HAM pada masyarakat
d.Menjamin perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia
e.Mewujudkan peradilan HAM yang adil dan tidak memihak
3.Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.Sulitnya implementasi perundang-undangan mengenai HAM
b.Pengaruh-pengaruh ideologi dari luar yang tidak sesuai
dengan penegakan HAM
c.Oknum aparat yang masih diskriminatif
d.Norma adat atau budaya lokal yang bertentangan dengan HAM
e.Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional HAM
diabaikan
f.Kebijakan yang sering berubah-ubah seiring pergantian
kepemimpinan
g.Adanya HAM satu yang bertentangan dengan HAM lainnya
Menurut
kami, penegakan HAM lebih baik pada masa reformasi. Karena pada masa reformasi,
instrumen HAM sudah cukup lengkap dan didukung oleh adanya pengadilan HAM yang
adil dan tidak memihak. Aparat penegak HAM dan LSM HAM yang ada bersifat
independen sehingga tidak dibatasi adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Tingginya
kesadaran HAM oleh masyarakat juga mendukung penegakan HAM yang lebih baik.